KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi memastikan kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Naskah Akademik (NA) pada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk dimasukkan dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Jadi ada 5 (lima) usulan dari Pemerintah Kota Bekasi yang mana pembuatan naskah akademiknya itu dibuat oleh pemerintah kota. Makanya hari ini kami menanyakan sampai mana progresnya,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto S.kom, usai rapat dengan OPD terkait, Kamis (21/5/2026).
Adapun 5 Raperda yang diusulkan Pemkot Bekasi antara lain, pertama, Raperda mengenai perubahan Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Sinergi Patriot Bekasi. Kedua, Raperda perubahan penyertaan modal daerah pada Perumda Tirta Bhagasasi. Ketiga, Raperda tentang keolahragaan. Ke empat, Raperda pengelolaan barang milik daerah Kota Bekasi dan terakhir, Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014, tentang penyertaan modal Pemkot Bekasi berupa tanah, jaringan dan Bangunan permanen kepada PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
“Tadi pada prinsipnya mereka sudah akan memfinalisasi itu dan ada beberapa yang sudah diharmonisasikan juga ke Kanwil hukum di Jawa Barat. Mudah – mudahan dalam waktu dekat semua sudah final, sudah selesai, semua diharmonisasikan. Mungkin bulan depan kita sudah bisa masuk ke pembahasan Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bekasi,”terangnya.
Dariyanto menyebut, ada 12 Raperda yang diusulkan pada 2026 ini. Dengan rincian, 4 usulan dari DPRD Kota Bekasi, 5 dari pemerintah kota dan 3 diantaranya merupakan Raperda wajib menyangkut Perda APBD Perubahan, APBD Murni dan Laporan pertanggungjawaban Walikota yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
“Intinya sebelum tahun ini berakhir kita sudah tuntaskan semua, mudah – mudahan. Tadi sesuai yang disampaikan oleh pemerintah kota melalui perwakilan Pak Asda dan juga bagian hukum, mungkin bulan depan kita sudah masuk ke pembahasan – pembahasan,”jelasnya.
Terkait dengan Perda, Dariyanto mengungkapkan, masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan dengan adanya peraturan yang dibuat. Namun, ia juga menggaris bawahi bahwa dalam setiap proses pembentukan Peraturan daerah (Perda) sudah melalui kajian yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
“Contoh yang kemarin kita bahas masalah produk halal, kita mengundang MUI, kita mengundang tokoh agama, bukan hanya muslim, yang non muslim juga kita undang melalui FKUB dan juga para pedagang, ,”ujarnya.
Termasuk dalam proses pembentukan Raperda mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Bapemperda juga melibatkan beberapa organisasi yang berhubungan dengan penyakit HIV, tokoh agama dari MUI maupun FKUB, juga dari psikolog serta akademisi.
“Jadi mudah – mudahan dalam pembentukan peraturan daerah ini tidak ada keberatan dari masyarakat. Tapi kalaupun ada, kami mempersilakan kepada masyarakat, bahwa DPRD Kota Bekasi terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi,”tandasnya.






