JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk, Selasa (3/3/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari tim JPU yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim JPU juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” pungkas Kapuspenkum Kejagung.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






