JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sertifikat Pendidik (Serdik) menjadi syarat utama bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin mengikuti seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026. Aturan ini berlaku baik bagi guru di instansi pemerintah maupun swasta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan PPG bukan sekadar program pendidikan lanjutan setelah lulus kuliah. Program ini merupakan tahapan penting untuk membentuk tenaga pendidik profesional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Guru merupakan tenaga profesional. Salah satu bukti profesionalisme tersebut adalah kepemilikan sertifikat pendidik,” kata Nunuk dalam webinar sosialisasi pembukaan seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 dikutip Jumat 3 Juli 2026.
Menurut dia, sertifikat pendidik menjadi luaran utama dari penyelenggaraan PPG. Sertifikat tersebut nantinya menjadi salah satu persyaratan bagi calon guru untuk mengikuti rekrutmen formasi guru, baik pada instansi pemerintah maupun sekolah swasta yang mensyaratkan tenaga pendidik profesional.
“Luaran penting dari program ini adalah calon-calon guru yang bersertifikat pendidik, yang merupakan syarat utama untuk mengikuti rekrutmen formasi guru resmi pada instansi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi PPG sebagai gerbang awal menuju profesi guru. Artinya, lulusan program sarjana kependidikan maupun non kependidikan yang ingin berkarier sebagai guru profesional perlu mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu sebelum memasuki proses rekrutmen.
Nunuk menjelaskan pemerintah ingin memastikan setiap guru yang nantinya mengajar di ruang kelas telah memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang memadai. Karena itu, proses seleksi maupun pendidikan dalam PPG dirancang cukup komprehensif.
Seleksi PPG Calon Guru 2026 diawali dengan seleksi administrasi, dilanjutkan tes substansi, kemudian wawancara. Tahapan tersebut tidak hanya mengukur kemampuan akademik peserta, tetapi juga motivasi serta komitmen mereka untuk mengabdikan diri sebagai guru.
“Proses seleksi yang komprehensif dilakukan karena kita semua ingin mendapatkan calon-calon guru profesional yang memiliki motivasi dan kecintaan yang kuat untuk menjadi guru,” kata Nunuk.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta akan menempuh pendidikan profesi selama dua semester. Berbeda dengan pendidikan akademik di perguruan tinggi, PPG lebih menitikberatkan pada pengalaman praktik mengajar di sekolah.
Peserta akan mengikuti praktik pengalaman lapangan dengan fokus pada pengamatan karakteristik peserta didik, penyusunan proyek inovasi pembelajaran, praktik mengajar. Peserta juga harus memiliki kemampuan refleksi terhadap proses pembelajaran.
Kemendikdasmen juga menerapkan pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam selama proses PPG. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membentuk calon guru yang tidak hanya menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu merancang pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
Pada akhir program, seluruh peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG). Ujian tersebut terdiri atas ujian tertulis dan ujian kinerja sebagai penilaian akhir terhadap kompetensi calon guru.
Persyaratan Pendaftar PPG Calon Guru
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
– Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
– Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
– Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
– Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan/psikiater (diserahkan pada saat lapor diri).
– Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
– Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
– Menandatangani pakta integritas.
– Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Alur Pendaftaran
– Calon peserta memulai pendaftaran.
– Daftar akun: mencakup cek email, cek data kependudukan, cek NIK di Dapodik dan Simpatika, cek NIM di PD-Dikti, dan membuat kata sandi.
– Login.
– Melengkapi biodata: terdiri dari biodata diri, pengalaman mengikuti pelatihan, pengalaman berorganisasi, pengalaman melatih/mengembangkan orang lain, hobi, dan berkas pendukung.
– Cek prodi S1.
– Pilih bidang studi.
– Melengkapi kuesioner refleksi diri.
– Melengkapi esai.
– Memilih lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
– Melengkapi pakta integritas.
– Melengkapi keberminatan lokasi mengajar dan berkuliah.
– Pembayaran (biaya pendaftaran Rp 200.000,-).
Tahapan Seleksi
– Tahap 1 (Administrasi): Meliputi CV dan esai (informasi umum, pengalaman mengajar, refleksi diri, dll).
– Tahap 2 (Knowledge & Skill): Meliputi tes penguasaan konten bidang studi dan tes kemampuan dasar literasi numerasi.
– Tahap 3 (Panggilan Jiwa): Meliputi tes kepribadian dan wawancara (terhadap 8 kompetensi perilaku minimal yang harus dimiliki oleh calon mahasiswa).
Hal Penting dalam Pendaftaran
– Keberminatan lokasi mengajar: Berdasarkan proyeksi kebutuhan guru 2027-2028, menjadi dasar pertimbangan pengolahan hasil seleksi, dan masih dapat diubah selama masa pendaftaran meskipun sudah membayar.
– Keberminatan lokasi kuliah: Terbatas kuota sesuai ketersediaan dan bidang studi di masing-masing LPTK, menjadi dasar penempatan mahasiswa di LPTK, dan masih dapat diubah hingga pendaftaran selesai walaupun telah melakukan pembayaran.
– Keberminatan lokasi ujian: Terbatas kuota sesuai kapasitas TUK, lokasi TUK tidak dapat diubah setelah proses pembayaran dinyatakan berhasil, dan esai harus terisi jika ingin mencetak kartu peserta ujian.
Bidang Studi yang Dibuka
Bidang Studi Umum:
1. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
2. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
3. Bimbingan dan Konseling.
4. Informatika.
5. Seni Budaya Pendidikan Pancasila.
6. Pendidikan Luar Biasa.
7. Bahasa Indonesia.
8. Pendidikan Pancasila.
9. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
10. Sejarah.
11. Sosiologi.
12. Bahasa Inggris.
13. Geografi.
14. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD).
15. Ekonomi.
16. Biologi.
17. Kimia.
18. Fisika.
Bidang Studi Vokasi:
1. Teknik Otomotif.
2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis.
4. Desain Komunikasi Visual.
5. Perhotelan.
6. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim.
7. Kuliner.
8. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam.
9. Teknik Elektronika.
10. Teknik Ketenagalistrikan.
11. Busana.
12. Usaha Layanan Pariwisata.
13. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian.
14. Pemasaran.
15. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.
Lini Masa Seleksi PPG Calon Guru 2026
– Pendaftaran calon peserta seleksi: 27 Juni-25 Juli 2026.
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 26-28 juli 2026.
– Cetak kartu peserta: 28 Juli-2 Agustus 2026.
– Pelaksanaan tes substantif: 3-7 Agustus 2026.
– Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026.
– Pengumuman jadwal wawancara: 29 Agustus 2026.
– Pelaksanaan tes wawancara: 31 Agustus-16 September 2026.
– Pengumuman hasil tes wawancara/hasil seleksi: 21 September 2026.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






