KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. Mereka menegaskan hanya aparat berwenang yang dapat melakukan penertiban.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii menekankan pentingnya toleransi selama Ramadan. Ia meminta masyarakat menghormati umat Islam yang berpuasa, sekaligus menghargai hak warga lain yang tidak berpuasa untuk mengakses fasilitas umum.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga melarang sweeping dan meminta masyarakat menjaga suasana damai. Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab menjaga ketertiban selama Ramadan.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mendukung larangan tersebut. Ia mengatakan pemerintah sudah menjamin kondisi tetap kondusif, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan sweeping.
Pemerintah berharap Ramadan 2026 berjalan aman, tertib, dan penuh sikap saling menghormati antarwarga.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






