JAKARTA, CerminDemokrasi.comDua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025. Transfer pricing merupakan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarpihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penyidik telah memeriksa 111 saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kejaksaan Agung masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang terlibat.

Kasus tersebut kembali menyoroti pengawasan terhadap aparatur pajak. Posisi pegawai pajak memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.

Potensi kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun membuat pengawasan terhadap proses pemeriksaan dan pengelolaan perpajakan menjadi perhatian. Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan dugaan penyimpangan dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Status tersangka dalam perkara ini tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz