JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru. Imbauan tersebut berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.

KPK menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik harus berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi proses seleksi berpotensi melanggar aturan.

Lembaga antirasuah tersebut juga meminta seluruh pihak menjaga integritas selama pelaksanaan penerimaan siswa baru. KPK berharap sekolah dan penyelenggara pendidikan dapat mencegah praktik korupsi sejak awal proses penerimaan peserta didik.

Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tidak memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk melakukan praktik suap maupun gratifikasi yang dapat merugikan dunia pendidikan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz