JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Klasifikasi tingkat kesejahteraan berdasarkan pengeluaran per kapita kembali menjadi perbincangan setelah sebuah video beredar di media sosial. Video tersebut menyoroti kategori “super kaya” yang ditetapkan bagi masyarakat dengan pengeluaran di atas Rp3 juta per kapita per bulan.
Pembuat konten mempertanyakan klasifikasi tersebut. Ia menyindir bahwa banyak masyarakat belum memiliki rumah besar maupun mobil, tetapi dapat masuk dalam kategori “super kaya” berdasarkan indikator pengeluaran yang ditampilkan dalam video.
Video itu menampilkan daftar kategori kesejahteraan yang mengacu pada pembagian desil, mulai dari kategori miskin ekstrem hingga super kaya. Dalam daftar tersebut, kelompok dengan pengeluaran lebih dari Rp3 juta per kapita per bulan masuk ke dalam desil 10 atau kategori super kaya.
Pembuat konten kemudian menilai pemerintah lebih memilih mengubah standar klasifikasi dibandingkan menurunkan angka kemiskinan melalui program-program pro rakyat. Pernyataan itu merupakan opini yang ia sampaikan sebagai bentuk kritik terhadap indikator kesejahteraan yang digunakan.
Keterangan dalam video menyebut klasifikasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Namun, hingga saat ini tidak ada informasi klarifikasi secara konkrit dari pihak Kemensos dan BPS terkait hal ini.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






