JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sengketa lahan di Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian publik setelah warga menggelar aksi penolakan terhadap rencana pengosongan lahan.

Salah seorang perwakilan warga menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Kodam Jaya mengirim surat tertanggal 2 April 2026. Surat tersebut meminta warga mengosongkan lahan secara mandiri. Menurutnya, masyarakat telah menghuni kawasan itu sejak 1940 atau sebelum Indonesia merdeka.

Perwakilan warga juga menyatakan salah satu rumah di lokasi tersebut pernah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Prof. Dr. Yohanes. Ia menjadikan hal itu sebagai dasar bahwa warga memiliki riwayat penguasaan atas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun.

Di sisi lain, Kodam Jaya menyatakan lahan di Kwini 8 merupakan aset negara yang dikelola oleh TNI Angkatan Darat. Berdasarkan klaim tersebut, Kodam Jaya meminta warga mengosongkan lokasi.

Perbedaan klaim kepemilikan itu kemudian memicu aksi protes dari warga. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait menyelesaikan sengketa tersebut melalui mekanisme hukum serta mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan yang mereka sampaikan.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz