JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan jaminan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan tanpa menghambat kerja jurnalistik.
Undang-undang yang sama juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggar.
Pembahasan mengenai ketentuan tersebut kembali mengemuka di media sosial. Sejumlah warganet menilai pemahaman mengenai hak dan kewajiban pers penting untuk menjaga kebebasan berekspresi sekaligus memastikan penyelesaian sengketa pemberitaan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.






