KOTA BANDUNG, CerminDemokrasi.com Program diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sejak diberlakukan 1 Juli 2026, sebanyak 2.422 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut hingga 31 Juli 2026.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan, antusiasme warga terlihat selama bulan Juli.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut,” kata Andri Nurdin, Kamis (5/8/2026).

Selama periode tersebut, Pemkot Bandung memberikan diskon pokok piutang PBB senilai Rp1.823.463.296 kepada wajib pajak peserta program.

Kebijakan insentif tersebut juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah yang mencapai Rp307.657.224.973 hingga 31 Juli 2026.

Capaian tersebut memperkuat kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Andri Nurdin berharap antusiasme masyarakat terus berlanjut karena program insentif tersebut masih berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Namun, batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan tetap ditetapkan pada 30 September 2026.

Pada semester kedua 2026, Bapenda Kota Bandung menghadirkan dua bentuk insentif berupa diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.

Skema diskon pokok piutang dibagi tiga kategori berdasarkan tahun piutang yang dimiliki wajib pajak.

Piutang PBB tahun 1994–2012 memperoleh diskon pokok hingga 100 persen, sedangkan piutang tahun 2013–2020 mendapat diskon 50 persen.

Sementara itu, piutang PBB tahun 2021–2025 memperoleh diskon pokok sebesar 25 persen sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh denda administrasi atas piutang PBB juga dihapus sehingga wajib pajak hanya membayar pokok setelah potongan.

“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” ujarnya.

Menurut Andri Nurdin, program tersebut menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan PBB yang selama ini terus menumpuk.

Banyak masyarakat enggan melunasi piutang karena nilai pokok pajak membesar akibat akumulasi denda administrasi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap semakin banyak warga melunasi tunggakan sehingga piutang PBB dapat ditekan.

Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan penerimaan daerah melalui kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemkot Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” tuturnya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz