JAWA TENGAH, CerminDemokrasi.com – Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menjadi sorotan setelah diminta membayar Rp840 ribu. Pedagang tersebut mengaku kaget karena harus menyediakan uang dalam waktu singkat.
Dalam video yang beredar, pedagang mengaku diminta membayar langsung oleh petugas. Ia bahkan disebut harus mencari pinjaman karena tidak memiliki uang sebesar Rp840 ribu dari hasil berjualan sehari-hari.
Pedagang juga menyebut adanya ancaman pembongkaran warung apabila pembayaran tidak dilakukan. Sebelumnya, petugas telah mendatangi warung dan meminta pemilik mendaftarkan penggunaan lahan.
Setelah proses pendaftaran, pedagang mengaku sempat diminta membayar Rp50 ribu. Sekitar satu bulan kemudian, petugas kembali datang dan meminta pembayaran sebesar Rp840 ribu.
Pemerintah Kabupaten Pati kemudian memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Pelaksana Tugas Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menyebut narasi yang beredar dalam video tidak sepenuhnya benar.
Menurut Pemkab Pati, pembayaran Rp840 ribu tersebut bukan pajak usaha warung. Pembayaran itu merupakan retribusi resmi atas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah.
Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan informasi mengenai jenis dan dasar pungutan kepada pedagang kecil. Pemilik usaha juga perlu mengetahui status lahan yang digunakan serta kewajiban pembayaran yang muncul dari pemanfaatan aset tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena nominal pembayaran cukup besar bagi pedagang yang mengandalkan pendapatan harian. Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar pedagang mengetahui dasar, perhitungan, dan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.






