JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang melalui platform e-commerce kembali mendapat sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.

Kritik muncul karena pelaku UMKM tidak hanya menghadapi kewajiban perpajakan. Mereka juga harus menanggung biaya administrasi platform, ongkos pengiriman, potongan promosi, serta biaya layanan lain dalam menjalankan usaha digital.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dikenakan atas peredaran bruto pedagang melalui marketplace. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan pajak baru. Mekanismenya mengubah cara pemungutan pajak dari pembayaran mandiri menjadi pemungutan melalui marketplace.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pengecualian berlaku dengan syarat pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pemberlakuan mekanisme tersebut saat ini juga mengalami penundaan. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace baru mulai berlaku pada 1 November 2026.

Meski pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan antara perdagangan digital dan konvensional, dampaknya terhadap pelaku usaha kecil tetap menjadi perhatian. Pelaku UMKM perlu melihat besaran pajak bersama biaya lain yang muncul dalam aktivitas perdagangan melalui platform digital.

Kritik terhadap kebijakan tersebut juga mendorong pembahasan mengenai pembagian beban antara pedagang dan platform digital. Pendukung pandangan ini menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan margin usaha, skala bisnis, serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi perdagangan tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan transaksi. Pemerintah juga perlu memastikan sistem perpajakan memberikan kepastian bagi pedagang kecil sekaligus menjaga penerimaan negara.