JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mempertanyakan landasan hukum pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI).

Hikmahanto mengatakan dirinya mencari aturan yang menjadi dasar pendirian URI. Namun, ia mengaku belum menemukan regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan universitas tersebut.

Ia juga mempertanyakan struktur URI yang nantinya berkaitan dengan sekolah unggulan, pelatihan, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pemerintah juga merencanakan pembangunan 10 universitas baru dalam skema tersebut.

Menurut Hikmahanto, gagasan membentuk lembaga pendidikan untuk menyiapkan calon pemimpin sebenarnya bukan hal baru. Ia mencontohkan École Nationale d’Administration (ENA) di Prancis yang pernah menjadi lembaga pendidikan bagi calon pejabat publik.

Indonesia sendiri sudah memiliki Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang menjalankan fungsi pengembangan kepemimpinan nasional. Karena itu, Hikmahanto mempertanyakan alasan pemerintah kembali membentuk institusi baru.

Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, struktur, serta tujuan URI secara jelas agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.