JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi potensi perpajakan hingga tingkat desa. Langkah itu langsung memicu perdebatan karena melibatkan aparat teritorial dalam urusan perpajakan.
DJP memanfaatkan pengumpulan data lapangan untuk memetakan potensi pajak. Selain itu, DJP juga menggunakan remote sensing, web scraping, dan berbagai sumber data lain guna memperkuat basis data perpajakan.
Sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut. Mereka menilai pemerintah telah memperluas peran aparat keamanan ke ranah administrasi perpajakan. Mereka juga mempertanyakan fokus pemerintah yang terus mengejar penerimaan pajak ketika banyak masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi.
Perdebatan itu kembali mengangkat isu keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan hak masyarakat. Banyak pihak meminta pemerintah menjaga transparansi, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan perpajakan.






