JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pencalonan perwira TNI aktif sebagai calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Legislator mempertanyakan kemampuan perwira aktif menjaga independensi ketika menjalankan fungsi sebagai hakim di lingkungan peradilan sipil.
Sorotan tersebut muncul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Salah satu calon yang mendapat pertanyaan adalah Letnan Kolonel Chk Sudiyo, yang disebut masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif dan menjabat sebagai Plt Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dalam forum tersebut, Sudiyo menjelaskan kondisi peradilan militer yang melibatkan berbagai pihak dengan latar belakang militer. Mulai dari hakim, auditor, penasihat hukum hingga terdakwa dapat berasal dari lingkungan militer.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi peradilan. Meski demikian, Sudiyo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalitas apabila dipercaya menjadi hakim.
Ia juga menyatakan ingin membawa nilai kedisiplinan dari lingkungan peradilan militer ke Mahkamah Agung.
Pencalonan perwira TNI aktif untuk menangani perkara korupsi di peradilan sipil kemudian memunculkan perdebatan mengenai netralitas hakim. Potensi pengaruh struktur komando militer juga menjadi perhatian dalam pembahasan independensi kekuasaan kehakiman.
Independensi hakim menjadi prinsip penting dalam memastikan setiap perkara diputus secara objektif dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, status perwira aktif dalam struktur militer menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan dalam pencalonan tersebut.
Perdebatan mengenai calon Hakim Ad Hoc Tipikor dari kalangan TNI aktif kini mengarah pada satu persoalan utama: apakah latar belakang dan status tersebut dapat berjalan seiring dengan tuntutan independensi dalam peradilan sipil.






