JAKARTA, CermnDemokrasi.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tidak sah menuai keberatan. Tim Hukum Merah Putih meminta MA melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Mereka menilai terdapat persoalan serius, mulai dari proses distribusi perkara hingga kewenangan peradilan dalam mengadili objek sengketa berupa surat keterangan.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada MA pada Senin (2/11/2026). Ia meminta MA membentuk tim atau majelis untuk meninjau kembali isi putusan tersebut. Menurut Suhadi, eksaminasi menjadi langkah yang ditempuh karena pihaknya menilai jalur peninjauan kembali (PK) sudah tidak tersedia.
“Kita minta ada pengujian ulang yang dilakukan MA,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Salah satu keberatan utama Suhadi berkaitan dengan waktu distribusi dan pemutusan perkara yang disebut berlangsung pada hari yang sama, yakni 30 Oktober 2026. Ia mempertanyakan proses pemeriksaan perkara yang dinilainya terlalu singkat untuk menghasilkan putusan kasasi.
“Tanggal 30 Oktober 2026 didistribusikan dan tanggal 30 Oktober 2026 juga diputus, itu enggak ada dalam sejarah peradilan,” kata Suhadi.
Ia menjelaskan, perkara tersebut baru masuk ke Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA pada tanggal tersebut. Menurut Suhadi, setelah diterima, perkara semestinya terlebih dahulu didistribusikan kepada majelis hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan. Ia menilai kejelasan tahapan itu penting agar proses peradilan berlangsung sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas putusan.
Selain mempersoalkan proses penanganan perkara, Tim Hukum Merah Putih juga menggugat kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili objek sengketa berupa suket penyetaraan ijazah. Suhadi berpendapat, objek yang dapat diperiksa PTUN seharusnya berupa keputusan atau ketetapan tata usaha negara. Sementara itu, menurut dia, surat keterangan hanya bersifat administratif atau pelengkap, sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang menentukan status hukum seseorang.
“Padahal, suket itu bukan surat keputusan atau surat ketetapan. Ini saja sudah salah,” ujar Suhadi.
Ia memperingatkan, jika surat keterangan diperlakukan sebagai objek sengketa tanpa dasar kewenangan yang tepat, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan tata usaha negara. Keberatan itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan MA perlu melakukan pemeriksaan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan kasasi tersebut.
Permintaan eksaminasi ini sekaligus menjadi upaya Tim Hukum Merah Putih untuk menguji aspek prosedural dan substansi putusan yang menyangkut dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Namun, keberatan yang disampaikan Suhadi merupakan pandangan pihak pemohon dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses peradilan. Penilaian atas dugaan kekeliruan prosedur maupun kewenangan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada respons MA terhadap permohonan perlindungan hukum tersebut. Eksaminasi yang diminta Tim Hukum Merah Putih diharapkan dapat memberikan penilaian terhadap proses dan pertimbangan putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Meski demikian, permintaan tersebut tidak otomatis membatalkan putusan kasasi. Persoalan utamanya adalah memastikan setiap putusan pengadilan lahir melalui proses yang cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






