KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menghadapai tantangan dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan (Nakes) di wilayahnya. Meski anggaran daerah tersedia, proses rekrutmen pegawai baru terganjal oleh regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi, Adi Prabowo, mengungkapkan bahwa aturan yang berlaku melarang pemerintah daerah melakukan rekrutmen nakes menggunakan APBD, kecuali melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
”Kebutuhan nakes itu fakta, tapi kita kebentur aturan Permendagri yang tidak membolehkan rekrutmen menggunakan APBD, kecuali dengan BLUD. Anggarannya sebenarnya ada, tapi karena mentok di aturan, akhirnya kita tidak diperbolehkan,” ujar Adi Prabowo usai FGD bersama Fraksi PKB di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, guna mengatasi persoalan ini Dinkes Kota Bekasi telah melakukan audiensi dengan Kemendagri untuk mengajukan permohonan diskresi aturan rekrutmen. Berdasarkan data Dinkes Kota Bekasi, jumlah nakes yang terdaftar saat ini mencapai hampir 10.000 orang, mencakup dokter, perawat, bidan, hingga apoteker. Namun, angka ideal kebutuhan nakes di Kota Bekasi diperkirakan mencapai sekitar 12.000 orang.
”Kekurangannya hampir 2.000 an, nanti terbagi dari berbagai profesi yang berbeda. Kalau untuk bidan di kita itu justru surplus,” kata Adi.
Menurutnya, Kekurangan ini berdampak pada fasilitas kesehatan di tingkat pertama seperti Puskesmas. Dimana kondisi pelayanan di sebagian Puskesmas saat ini belum berada di tingkat ideal akibat minimnya tenaga medis.
”Satu Puskesmas idealnya diampu oleh tiga dokter. Tapi saat ini masih ada Puskesmas yang hanya diampu oleh satu dokter. Nah, itu yang menjadi kendala,” jelasnya.
Sementara, kebutuhan tenaga kesehatan di sektor swasta juga tidak jauh berbeda. Adi memaparkan, meski rumah sakit swasta membutuhkan tambahan Sumber Daya Manusia (SDM), proses rekrutmen sangat bergantung pada kemampuan finansial dan cash flow masing-masing manajemen.
Di sisi lain, pembahasan bersama Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi menyoroti terkait perlindungan hukum serta insentif kesejahteraan bagi para nakes.Terlebih, muncul usulan agar insentif tidak hanya diberikan kepada nakes pemerintah (ASN dan P3K), tetapi juga nakes di sektor swasta.
Menanggapi hal tersebut, Adi menekankan pentingnya kalkulasi yang matang untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah ingin tenaga kesehatan ini survive dan mencukupi, tapi kita juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jika diusulkan sampai ke nakes swasta, tentu butuh effort yang luar biasa dan peghitungan yang wajar,”pungkasnya.






