JAWA TENGAH, CerminDemokrasi.com – Seorang afiliator mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus. Ia mengaku keberatan dengan proses pemeriksaan pajak dan banyaknya dokumen yang harus disiapkan.
Dalam rekamannya, ia menceritakan bahwa surat pertama dari kantor pajak tidak sampai kepadanya. Ia kemudian menerima surat panggilan terkait pemeriksaan dan memutuskan datang langsung ke KPP Pratama Kudus.
Ia mengaku sempat diminta menandatangani dokumen saat berkunjung. Namun, ia menyebut tidak memahami isi dokumen tersebut karena kurang menguasai urusan perpajakan.
Beberapa waktu kemudian, ia mengaku diminta menyerahkan KTP dan kartu keluarga. Petugas juga meminta rekening koran yang menurutnya membutuhkan biaya untuk mencetak dokumen tersebut.
Kekecewaannya bertambah setelah ia kembali mendatangi kantor pajak dan menerima surat peringatan pertama. Ia juga menyebut adanya permintaan pembayaran terkait PPh Pasal 25 dan 29 serta sejumlah dokumen pendukung pemeriksaan.
Dokumen yang ia sebut antara lain laporan keuangan, rekonsiliasi, SPT Tahunan, rekening koran, bukti pendukung transaksi, serta perjanjian utang dengan bank dan bukti pembayaran bunga.
Ia menilai permintaan tersebut memberatkan wajib pajak perorangan yang tidak memahami prosedur perpajakan secara mendalam. Menurutnya, penjelasan yang mudah dipahami diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar pemeriksaan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ia juga menceritakan kondisi keuangannya yang sedang sulit. Ia menyebut masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, PBB, serta angsuran dan cicilan kredit. Ia mempertanyakan kemungkinan munculnya kewajiban pembayaran tambahan ketika usahanya sudah mengalami kerugian.
Dalam keterangannya, ia turut mengkritik pendekatan petugas yang menurutnya membuat wajib pajak merasa tertekan. Ia meminta penjelasan transparan mengenai dasar perhitungan pajak dan dokumen yang diminta.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






