JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan, Senin (26/10/2026). Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar, di tengah upaya menekan timbunan sampah yang selama ini membebani kawasan Bantargebang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah bersama untuk mengatasi persoalan sampah yang tidak bisa diselesaikan oleh satu daerah saja. Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Meski sistem pengelolaan dan pemilahan mulai diterapkan, persoalan volume sampah tetap membutuhkan pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Pramono Anung menyebut perubahan sistem pengelolaan telah mengurangi pengiriman sampah ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari. Pemprov DKI Jakarta juga mengandalkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, dengan kapasitas yang disebut mencapai sekitar 1.500–2.000 ton. Selain itu, pemerintah daerah berencana membangun tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk memperluas pengolahan sampah di luar sistem penimbunan.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan neraca sampah dapat mencapai kondisi nol pada 2028 apabila berbagai program berjalan sesuai rencana. Namun, target tersebut masih bergantung pada realisasi pembangunan fasilitas pengolahan, efektivitas pemilahan, serta pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Pramono Anung mengatakan, penanganan timbunan sampah di Bantargebang juga akan dibahas bersama pemerintah pusat, disertai optimalisasi TPS 3R dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle di sektor hotel, restoran, dan kafe.

Dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan menjadi bagian penting dalam perjanjian tersebut. Pramono Anung menjelaskan, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi Rp25.000 per meter kubik, faktor konversi 4,5 serta penyesuaian sebesar 120 persen. Besaran dana untuk tahun 2027, menurutnya, dihitung berdasarkan formula tersebut. Alokasi itu diharapkan mendukung pengelolaan TPST sekaligus memperhitungkan beban yang ditanggung wilayah penerima sampah Jakarta.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyambut baik kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama kedua daerah. Ia mengapresiasi upaya DKI Jakarta mengurangi sampah yang dikirim ke Bantargebang melalui pemilahan dan pembangunan fasilitas RDF. Tri Adhianto juga berharap kedua pemerintah daerah mengkaji penerapan teknologi yang dapat membantu mengatasi timbunan sampah, sehingga kerja sama tidak berhenti pada kompensasi, tetapi menghasilkan solusi pengelolaan yang berkelanjutan.

Penandatanganan perjanjian di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, menjadi awal kerja sama lima tahun yang akan datang. Tantangan berikutnya adalah memastikan dana kompensasi, fasilitas pengolahan, dan program pengurangan sampah berjalan efektif serta terukur. Target nol sampah pada 2028 yang disampaikan Pramono Anung akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan dan kemampuan kedua daerah mengubah pola pengelolaan dari sekadar membuang sampah menjadi mengurangi serta mengolahnya sejak awal.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz