JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, menuai sorotan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian hingga Rp3 miliar dalam kerja sama investasi usaha.
Kritik terhadap proses hukum tersebut muncul dalam sebuah konten yang menyoroti nasib pelaku usaha. Pembuat konten mempertanyakan putusan hakim yang sempat membuat Teddy keluar dari tahanan dan meminta KPK memeriksa persoalan tersebut.
Pada 13 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan eksepsi pihak terdakwa. Hakim menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Putusan sela itu membuat Teddy keluar dari tahanan, tetapi bukan berarti pengadilan telah menyatakan dirinya tidak bersalah setelah memeriksa pokok perkara.
Jaksa kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 14 September 2026, pengadilan tingkat banding menerima perlawanan tersebut, membatalkan putusan sela, dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Pada 8 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali membuka pemeriksaan perkara dan mengaktifkan penahanan Teddy. Proses hukum pun berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini bermula ketika korban mengaku menerima tawaran kerja sama investasi usaha. Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga menggunakan cek senilai Rp3 miliar yang ternyata kosong untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kerugian besar dalam kegiatan usaha. Sementara itu, proses persidangan masih harus menguji bukti dan keterangan para pihak sebelum pengadilan menentukan kesimpulan hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






