BANDAR SERI BEGAWAN, CerminDemokrasi.com – Kejaksaan Republik Indonesia mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Komitmen itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna saat mewakili Jaksa Agung RI dalam konferensi ke-16 China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21–22 Oktober 2026.
Konferensi yang mempertemukan pimpinan lembaga penuntutan China dan negara-negara ASEAN tersebut mengangkat tema “Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation”. Forum ini menyoroti pentingnya penyelarasan kerangka hukum dan kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan perlindungan anak di era digital. Sejumlah pejabat tinggi penegak hukum hadir, termasuk Ying Yong, Jaksa Agung Supreme People’s Procuratorate Republik Rakyat China.
Dalam forum tersebut, R Narendra Jatna menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi hak anak sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan itu mencakup pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta pemberian perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi rentan. Menurutnya, tantangan di ruang digital membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan penguatan kesadaran masyarakat.
Jamdatun menilai Kejaksaan memiliki peran penting dalam memperkuat pencegahan melalui peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua. Upaya tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan penguatan koordinasi bersama penyidik dan instansi terkait. Langkah ini diperlukan agar bukti elektronik dapat diamankan secara cepat ketika terjadi perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung efektif.
Selain pencegahan dan pengamanan bukti digital, Indonesia mendorong pemahaman yang lebih baik antarnegara terhadap sistem hukum masing-masing. Perbedaan aturan dan mekanisme penegakan hukum dapat menjadi tantangan ketika perkara melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang cepat dinilai penting untuk membangun kepercayaan serta mendukung penanganan perkara lintas negara secara tepat.
R Narendra Jatna berharap konferensi tersebut tidak berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi juga memperkuat hubungan kelembagaan antarnegara peserta. Kerja sama yang terbangun diharapkan mampu mendukung respons penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan anak di ruang digital, terutama ketika penanganannya membutuhkan koordinasi lintas batas. Namun, efektivitas upaya tersebut tetap bergantung pada penerapan komitmen bersama dalam sistem hukum masing-masing negara.
Dalam rangkaian kegiatan, para ketua delegasi juga berkesempatan bertemu dengan Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah. Konferensi ke-16 CAPGC kemudian ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama (joint declaration) oleh seluruh ketua delegasi. Penandatanganan itu menandai komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama penuntutan, termasuk dalam menghadapi tantangan perlindungan anak di era digital.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






