JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Publik mempertanyakan lambatnya pembahasan aturan untuk merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi.

Kritik ini juga menyinggung aturan registrasi kendaraan bermotor yang tidak diperpanjang selama dua tahun. Sebagian masyarakat menilai pemerintah perlu menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani kejahatan korupsi.

Namun, kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun akan langsung disita tidak tepat. Korlantas Polri telah menegaskan bahwa kendaraan tidak otomatis disita karena STNK belum disahkan. Meski begitu, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur penghapusan data registrasi kendaraan dalam kondisi tertentu jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Sementara itu, DPR masih membahas RUU Perampasan Aset. Pada Agustus 2026, Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai sebelum Desember 2026. DPR juga menyatakan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasannya.

Perbedaan perkembangan kedua aturan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penegakan hukum. Masyarakat berharap pemerintah dan DPR tidak hanya menegakkan aturan terhadap warga, tetapi juga memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz