JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menilai usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bertujuan memberikan rasa keadilan.

Menurut Supratman, batas usia pensiun aparatur sipil negara saat ini sudah bervariasi, mulai dari 58 tahun hingga 65 tahun. Ia juga menyinggung perubahan aturan serupa yang sebelumnya terjadi dalam Undang-Undang TNI dan Kejaksaan.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (25/5/2026).

Selain aspek keadilan, Supratman menyebut usulan tersebut juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurut dia, kondisi itu membuat usia produktif seseorang menjadi lebih panjang.

“Artinya semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” jelasnya.

RUU Polri Juga Bahas Penugasan di Luar Institusi
Supratman mengatakan RUU Polri juga menjadi bagian dari upaya DPR RI dan pemerintah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut dia, pembahasan lebih lanjut masih diperlukan, termasuk menyangkut mekanisme penegakan hukum di kementerian dan lembaga serta keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini berada dalam koordinasi Polri.

Ia menilai pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada penempatan atau kewenangan institusi tertentu, tetapi juga untuk melihat apakah masih ada kekurangan dalam usulan yang disampaikan Komisi III DPR RI.

Selain itu, pemerintah juga tengah mendalami apakah pengaturan tersebut nantinya perlu dimasukkan dalam undang-undang atau cukup diatur melalui peraturan pemerintah.

Meski demikian, Supratman menegaskan usulan perpanjangan usia pensiun tidak berkaitan dengan upaya memperpanjang masa jabatan Kapolri. Menurutnya, keputusan tersebut tetap menjadi hak prerogatif presiden.

“Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak,” ucapnya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz