KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kasus dugaan diskriminasi kembali mencuat di Garut. Puluhan jemaat Kristen kehilangan tempat ibadah setelah Rumah Doa Imanuel ditutup.

Padahal, menurut SKB 2 Menteri, rumah ibadah tidak tetap seperti ini tidak memerlukan izin pendirian sebagaimana gereja permanen.

Aktivitasnya serupa seperti pengajian yang berpindah dari rumah ke rumah, sehingga penutupan rumah doa dianggap tidak memiliki dasar hukum. Akibatnya, lebih dari 20 jemaat harus menempuh perjalanan berjam-jam ke kota besar untuk beribadah.

Pemerintah Kabupaten Garut membantah adanya penutupan rumah doa.

Mereka mengklaim pemilik rumah doa menyetujui penghentian kegiatan. Namun, perbedaan versi ini memicu pertanyaan publik: apakah ini murni kesepakatan atau bentuk pembatasan kebebasan beragama?