BANDUNG, CerminDemokrasi.com – Masa jabatan ratusan kepala desa di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar), bakal segera habis pada awal 2026.
Mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melayangkan surat permohonan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi dalam surat dengan Nomor : 7458/PMD.01.02/PEMOTDA menuturkan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang belum terbit.
Dikatakan Dedi Mulyadi, saat ini terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, rata-rata pada Januari dan Februari 2026.
“Sehingga diperlukan persiapan dan pelaksanaan Pilkades sejak bulan Desember 2025 atau lebih awal,” ujar Dedi Mulyadi, Jumat (12/9/2025).
Dedi Mulyadi meminta agar Mendagri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar pelaksanaan Pilkades secara serentak terutama yang akan dilaksanakan di akhir 2025 dapat berjalan sesuai rencana.
“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat, dan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa, serta memastikan kondusifitas keamanan di Jawa Barat,” katanya.
Bagi Desa yang memiliki calon tunggal, kata dia, bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbit.
Sebelumnya Dedi Mulyadi berencana menerapkan sistem Pemilihan Kepala Desa berbasis digital di 139 desa, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya kebijakan pemilihan kepala desa secara digital ini, harus melahirkan efisiensi dan kecepatan dalam penghitungan hasil pemilihannya.
“Nanti penghitungannya bisa langsung keluar dengan cepat, tidak usah lagi orang nunggu antrian lama, kemudian menunggu penghitungan berjam-jam,” katanya.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







