BANDUNG, CerminDemokrasi.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi isu yang menyebut dirinya menerima tunjangan hingga Rp 33 miliar per tahun.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa isu dirinya menerima tunjangan Rp 33 miliar adalah tidak benar. Menurut Dedi Mulyadi, penghasilan tetap yang diterimanya setiap bulan hanyalah gaji pokok sebesar Rp 8,1 juta.
“Sejak awal saya terbuka menyampaikan, gaji gubernur dan tunjangannya itu sebesar Rp8,1 juta dalam setiap bulan. Setelah itu saya memang mendapat fasilitas, tetapi banyak yang saya coret dari anggaran,” ujar Dedi Mulyadi, Jumat (12/9/2025).
Ia menerangkan, fasilitas seperti pakaian dinas dan mobil dinas tidak digunakannya.
“Baju dinas saya tidak ambil, saya beli sendiri. Mobil dinas juga tidak saya pakai,” tegasnya.
Selain soal gaji, ia juga membeberkan kebijakan penghelatan yang dilakukannya terkait perjalanan dinas gubernur. Ia mengatakan, sebelum dirinya menjabat, anggaran perjalanan dinas gubernur mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.
“Setelah saya menjabat, anggaran perjalanan dinas saya turunkan menjadi Rp750 juta. Dan sekarang, di perubahan APBD tahun 2025, anggaran itu diturunkan lagi menjadi Rp100 juta. Tahun ini baru terpakai Rp74 juta,” ungkap Dedi Mulyadi.
Ia mengatakan langkah tersebut adalah upaya menekan pemborosan sekaligus mengalihkan anggaran agar lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, terkait dana operasional gubernur yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu 0,15 persen dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan APBD Jawa Barat, dana operasional itu sekitar Rp28 miliar. Jumlah itu dibagi dua, gubernur 75 persen dan wakil gubernur 25 persen. Jadi yang saya terima sekitar Rp21,6 miliar per tahun,” kata Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran itu saya gunakan semuanya untuk belanja kepentingan rakyat. Ada orang sakit di rumah sakit saya bantu, biaya transportasi keluarga pasien saya tanggung, sekolah yang butuh pengecatan saya biayai, rumah roboh saya bantu, jalan desa rusak saya perbaiki, hingga jembatan gantung yang putus saya bangun ulang,” jelasnya.
Dedi Mulyadi menambahkan, setiap hari ada antrean masyarakat di Lembur Pakuan, kediaman dinas gubernur, untuk meminta bantuan.
“Biaya operasional ini semuanya diperuntukkan bagi masyarakat, tidak saya ambil untuk pribadi,” ujarnya.
Kendati demikian, Dedi Mulyadi menyatakan siap bila dana operasional gubernur dihapus. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa konsekuensinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat.
“Saya pribadi tidak ada masalah jika biaya operasional dihapus. Tapi yang dirugikan bukan saya dan keluarga, melainkan masyarakat. Sebab banyak peristiwa mendadak yang tidak teranggarkan dalam APBD,” ucapnya.
Ia pun mencontohkan, jika ada warga sakit darurat, rumah yang roboh akibat bencana, atau anak yatim membutuhkan biaya sekolah, bantuan cepat akan sulit diberikan tanpa dana operasional.
“Kalau operasional dihapus, nanti saya hanya bisa mengandalkan pemasukan dari YouTube. Banyak orang tidak akan tertolong nyawanya karena tidak punya biaya untuk ke rumah sakit, banyak rumah roboh tidak bisa saya bantu, anak-anak yatim pun kesulitan,” katanya.
“Jadi Bukan untuk Kepentingan Saya,” jelas Dedi Mulyadi.
Ia pun kembali menegaskan, dirinya tidak pernah menggunakan dana operasional untuk memperkaya diri.
“Jangan salah persepsi. Dana operasional itu bukan untuk kepentingan saya, tapi untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah saya keluarkan untuk masyarakat. Jadi kalau ada yang bilang saya dapat Rp33 miliar untuk pribadi, itu tidak benar,” tegasnya.
Dedi Mulyadi pun menutup dengan menyatakan bahwa transparansi akan terus ia jaga selama mimpin Jawa Barat.
“Yang terpenting adalah rakyat bisa merasakan manfaat dari setiap anggaran. Itu komitmen saya,” ujar Dedi Mulyadi.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







