KABUPATEN BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kasus penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan Perangkat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang diduga melakukan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Dan dana desa tersebut disebut-sebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
Ditahan Usai Penyelidikan Panjang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa.
“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat ternyata mengalir ke kepentingan pribadi. Salah satunya indikasi kuat digunakan untuk berjudi secara online,” ujar Ahmad Ridwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, praktik korupsi ini berlangsung sejak 2023 hingga 2024. Penyidik menemukan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan desa, sementara anggaran yang dicairkan justru tidak terpakai sesuai rencana kerja desa.

Modus Penyalahgunaan
Berdasarkan hasil penyidikan, perangkat desa tersebut menggunakan beberapa modus, mulai dari penggelembungan anggaran kegiatan hingga pencairan fiktif untuk proyek pembangunan. Dari total kerugian Rp2,6 miliar, sebagian dana ditelusuri mengalir ke rekening pribadi dan aplikasi judi online.
“Kami masih melakukan digital forensic untuk memastikan nominal yang digunakan dalam aktivitas judi online. Namun indikasinya cukup jelas dari transaksi keuangan yang ditemukan,” tambah Ahmad Ridwan.
Kekecewaan Warga
Kasus ini menimbulkan keresahan warga Desa Sumberjaya. Sejumlah warga mengaku kecewa karena dana desa yang seharusnya membantu pembangunan malah disalahgunakan.
“Jalan kampung masih banyak yang rusak, bantuan usaha kecil juga tidak pernah turun. Ternyata uangnya dipakai buat judi online. Kami berharap aparat hukum benar-benar menindak tegas,” kata Siti Rahma (42), salah satu warga setempat.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka saat ini ditahan di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi. Kejari Kabupaten Bekasi menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Hendra Saputra, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa adalah amanah negara untuk kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, apalagi untuk judi online, itu pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Evaluasi Pengawasan Dana Desa
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Yusuf Maulana, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan penggunaan dana desa.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mekanisme pelaporan dan audit internal agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Yusuf Maulana.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







