KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mempertegas komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap salah satu kadernya yang saat ini berstatus sebagai terlapor. Dimana sebelumnya, Arif Rahman Hakim (ARH) dilaporkan Ahmadi Madong ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa terjadi pada 22 September lalu, saat dilakukan Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPRD Kota Bekasi.
ARH yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi tiga, diduga melakukan ” toyor” terhadap Ahmadi Madong anggota DPRD asal Fraksi PKB. Usai kejadian, Ahmadi yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menyikapi hal ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi sempat menginisiasi agenda islah untuk keduanya. Namun pada momen tersebut Ahmadi Madong maupun Fraksi PKB tidak hadir. Sedangkan ARH menyempatkan datang bersama Ketua Fraksi, Oloan Nababan, untuk menandatangani perjanjian islah, meskipun sedang ada acara partai di DPP.
“Ya, Alhamdulillah kemarin kira – kira pukul 14.30 Wib, Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi menginisiasi islah antara Bang Arief dan Bang Madong. Tetapi, ternyata Bang Madong dan fraksinya tidak hadir. Kita tetap berpositif thinking, mungkin ada kesibukan lain atau ada kegiatan lain,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan di kantor sekretariat partai, Kamis (25/09/2025).
Faisyal memaparkan, atas ketidakhadiran Ahmadi Madong dalam agenda islah, BK DPRD Kota Bekasi sempat memberikan perpanjangan waktu 1 x 24 jam untuk menandatangani perjanjian damai. Namun setelah ditunggu hingga sore ini, ternyata tidak ada inisiatif dari pihak Ahmadi Madong, maka setelah melakukan rapat internal, DPC PDI Perjuangan mengambil sikap demi kebaikan dan keberlanjutan Kota Bekasi ke depannya.
“Bang Arief dengan besar hati bersedia melakukan islah perdamaian kepada Bang Madong yang diinisiasi oleh BK. Tapi ya tadi balik lagi, sayangnya mereka tidak hadir. Sampai hari ini mereka juga tidak hadir ke Badan Kerhormatan DPRD Kota Bekasi. Karena dari itu, kami secara resmi DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi tentunya akan mengikuti proses hukum yang sudah berlanjut,” terangnya.
Ia menyatakan, ARH merupakan salah satu kader terbaik, sehingga DPC secara resmi memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum sebagai terlapor, dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang sudah dilayangkan PKB.
“Kita siap untuk menghadapi ini secara hukum, dan fakta – fakta yang akan disajikan nanti mudah-mudahan juga betul – betul apa adanya. Tidak ada intervensi hukum dari pihak manapun, dari siapapun, yang pastinya kita berjalan secara transparan,” ujarnya.
Lebihlanjut, ia menyatakan bahwa ARH akan mendapatkan pendampingan hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bekasi yang di Ketua oleh Haris Hutabarat SH.
Sementara, Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi, Harris Hutabarat, menyatakan pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ARH selaku kader dan anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
“Kami sebagai Ketua BBHAR dan anggota ada sekitar 120 orang, siap mendampingi kalau memang harus sampai ke ranah hukum. Harapan kami tentu bisa islah, karena pekerjaan yang dilakukan dua anggota DPRD yang kita hormati ini, dalam rangka legislasi anggaran untuk kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







