KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengucurkan dana hibah Rp100 juta untuk bantuan operasional di setiap RW di akhir tahun anggaran menuai sorotan tajam.
Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago menilai, skema tersebut menyimpan persoalan serius, terutama terkait tanggung jawab hukum apabila terjadi penyimpangan.
Delvin menyoroti mekanisme pertanggungjawaban dana hibah RW yang dinilainya berpotensi timpang.
Menurutnya, ketika laporan pertanggungjawaban (LPJ) dinyatakan 100 persen, maka seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya dibebankan kepada pengurus RW sebagai penerima bantuan.
“Sedangkan Pemerintah Kota Bekasi hanya sebagai pembina saja?,” tanyanya, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai, dalam praktiknya, Pemkot Bekasi seolah menempatkan diri di posisi aman, sementara RW berhadapan langsung dengan risiko hukum jika kelak ditemukan persoalan administrasi atau dugaan penyalahgunaan anggaran.
Tak hanya itu, GMBI juga mempertanyakan peran lurah dan camat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan persetujuan proposal.
Delvin menilai, aparatur wilayah seharusnya tidak lepas dari tanggung jawab jika meloloskan pengajuan yang tidak sesuai regulasi.
“Apakah pemerintah memberikan perlindungan hukum atau pendampingan bagi RW yang beritikad baik tetapi salah administrasi,” ucapnya.
Lebih jauh, Delvin mengingatkan potensi RW dijadikan pihak yang “paling depan” menanggung beban hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan pidana akibat kesalahan administrasi yang berujung pada dugaan korupsi.
Ia juga menyinggung soal manfaat nyata dari program hibah tersebut. Menurutnya, hingga kini belum terlihat evaluasi objektif terkait dampak konkret dana Rp100 juta per RW terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat, di luar sekadar belanja barang.
“Apakah ada evaluasi independen tentang efektivitas program ini terhadap kualitas lingkungan dan sosial ditiap wilayah RW penerimanya,” tambahnya.
Jika ternyata program ini dinilai tidak efektif, GMBI mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan menghentikan kebijakan tersebut apabila justru menjadi beban administratif bagi para pengurus RW.
“Apakah program ini benar-benar memberdayakan warga, atau justru memindahkan beban administrasi negara ke tingkat RW? Apakah pemerintah siap bertanggung jawab moral dan hukum apabila kebijakan ini di kemudian hari justru menjerat pengurus RW yang berniat baik,” tutup Delvin.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
– Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
– Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
– Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
– Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
– Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







