JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, fluktuasi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan cerminan persepsi atas tata kelola dan integritas nasional secara menyeluruh, bukan semata-mata rapor kinerja tunggal KPK.

Menanggapi penurunan skor IPK 2025, KPK mendorong adanya sinergi nyata dan kontribusi aktif seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga swasta guna mengintervensi perbaikan.

Dalam pertemuan strategis bersama Transparansi Internasional Indonesia (TII) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan meskipun KPK telah melaksanakan amanat undang-undang (UU) secara maksimal melalui trisula penindakan, pencegahan, dan pendidikan, hasil akhir IPK sangat bergantung pada respon dan performa pemerintah secara luas.

“KPK telah mengkoordinasi dan mensupervisi hingga tingkat daerah. Kini kami kembangkan ke seluruh kementerian dan lembaga,” tutur Setyo Budiyanto.

Meskipun begitu, menurut Setyo Budiyanto, IPK merupakan indikator makro yang harus diampu secara kolektif oleh seluruh lembaga pemerintah. Terlebih, dalam memperbaiki capaian sejumlah indikator pembangunan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Senada, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menekankan perlunya publik memahami instrumen penilaian IPK yang melibatkan performa eksekutif. Menurut Agus Joko Pramono, selama ini terdapat kesalahpahaman di mana setiap kali skor IPK turun, mata publik hanya tertuju kepada KPK.

“Padahal, banyak titik intervensi yang berada di luar kewenangan teknis KPK, seperti efisiensi birokrasi dan iklim usaha,” tegas Agus Joko Pramono pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Agus Joko Pramono menegaskan bahwa KPK tidak dapat bekerja sendiri. Oleh sebab itu, ia berharap TII mampu memetakan anomali yang lebih spesifik agar KPK mengetahui titik-titik yang perlu diintervensi pemerintah secara luas.

“Ke depan, posisi KPK harus jelas. Kita ingin publik tahu pergerakan skor IPK adalah hasil intervensi terukur pemangku kepentingan, bukan beban yang dipikul satu organisasi saja,” tegas Agus.

Sebagai catatan, sebelumnya TII telah mengeluarkan hasil IPK tahun 2025. Berdasarkan hasil tersebut, Indonesia mendapatkan skor 34, atau menurun 3 poin dibandingkan pada periode yang sama tahun 2024 yaitu sebesar 37.

Secara paralel, KPK melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga tengah merancang model intervensi yang lebih tajam dan tematik. Langkah ini diambil agar perbaikan tata kelola tidak lagi berjalan parsial, melainkan menjadi komitmen nasional yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil.

Bagi KPK, skor 34 bukan sekadar angka, melainkan panggilan guna memperkuat integritas nasional secara total. Tanpa adanya sinkronisasi antara kebijakan politik, kualitas pelayanan publik di kementerian/lembaga, serta pengawasan internal di daerah, upaya pemberantasan korupsi akan terus menghadapi tantangan berat dalam ruang persepsi global.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz