JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menilai polisi tidak menghadirkan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum menyebut ketidaklengkapan bukti dapat menghambat proses penegakan hukum dan menghambat pengungkapan fakta di persidangan. Mereka juga menyinggung dugaan penanganan perkara yang berlarut serta penghentian penyidikan secara diam-diam.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan kasus tersebut seharusnya tetap berjalan di peradilan umum. Mereka mengacu pada aturan pascareformasi yang menyebut tindak pidana umum oleh prajurit TNI harus diproses melalui peradilan umum.

Dalam sidang itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan keterlibatan lebih dari empat orang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka menyebut sedikitnya ada 16 orang yang diduga terlibat, termasuk beberapa pihak sipil.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan agar proses hukum kasus tersebut terus berlanjut di peradilan umum.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz