THAILAND, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Thailand resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Raja Maha Vajiralongkorn menyetujui permintaan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul melalui dekrit kerajaan. Keputusan tersebut diambil di tengah ketidakstabilan politik dan kebuntuan pembahasan perubahan konstitusi.

Anutin menyatakan pembubaran parlemen menjadi langkah untuk mengembalikan keputusan politik kepada rakyat melalui pemilihan umum. Sesuai ketentuan hukum Thailand, pemerintah akan menggelar pemilu dalam waktu 45 hingga 60 hari setelah dekrit kerajaan berlaku.

Pemerintah menghadapi tekanan politik dalam beberapa bulan terakhir. Partai Rakyat sebagai oposisi berencana mengajukan mosi tidak percaya setelah menilai pemerintah berupaya memperluas kewenangan anggota parlemen. Di sisi lain, pemerintah juga mendapat kritik atas penanganan banjir besar di Thailand selatan serta meningkatnya ketegangan di perbatasan Thailand–Kamboja.

Anutin mengakui pemerintah kesulitan menjalankan administrasi negara secara efektif karena berstatus pemerintahan minoritas dan kehilangan dukungan politik. Menurutnya, kondisi tersebut membuat stabilitas pemerintahan sulit dipertahankan sehingga pembubaran parlemen menjadi pilihan yang harus diambil.

Keputusan tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet mengaitkannya dengan kritik terhadap lembaga legislatif di berbagai negara. Namun, pembubaran DPR di Thailand merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem ketatanegaraan negara tersebut dan akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum untuk membentuk parlemen baru.