JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Setiap pembelian token listrik prabayar, ternyata tidak seluruhnya masuk sebagai nilai energi listrik prabayar yang akan digunakan para pelanggan.

Dalam tiap transaksi tersebut, pelanggan ternyata juga membayar Pajak Penerangan Jalan atau PPJ. Pemerintah daerah memungut pajak ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan PLN menyalurkannya kepada pemerintah daerah sesuai aturan.

Besaran PPJ berbeda di setiap wilayah. Karena itu, nilai potongan yang muncul pada pembelian token listrik dapat bervariasi tergantung daerah tempat pelanggan berada.

Pemerintah daerah menggunakan penerimaan PPJ untuk mendukung penyelenggaraan penerangan jalan dan kebutuhan layanan publik.

Informasi mengenai besaran pajak tersebut biasanya tercantum dalam rincian transaksi pembelian token listrik prabayar, seperti di Jakarta PPJ nya hanya 2,4% tapi didaerah lain bisa mencapai 10%.

Jadi masyarakat berhak menanyakan penerangan lampu jalan ke pemerintah daerah masing-masing bila didaerahnya masih belum terpasang atau tidak layak.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz