JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Penggunaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai salah satu syarat rekrutmen karyawan kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan swasta menjadikan informasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi calon pekerja/buruh.

Kebijakan itu memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai riwayat kredit dapat membantu perusahaan menilai tingkat kedisiplinan dan tanggung jawab keuangan pelamar pekerja/buruh. Namun, pihak lain menilai syarat tersebut berpotensi menghambat kesempatan kerja bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Kondisi ekonomi yang tidak menentu membuat sebagian orang mengalami tunggakan kredit akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau faktor lainnya. Di saat yang sama, mereka membutuhkan pekerjaan untuk memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban yang masih berjalan.

Karena itu, sejumlah kalangan mempertanyakan relevansi penggunaan data kredit untuk posisi kerja yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan. Mereka menilai perusahaan perlu mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kemampuan pelamar secara lebih menyeluruh.

Perdebatan ini juga memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dalam melakukan seleksi dan hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan kerja. Hingga kini, penggunaan data SLIK OJK dalam proses rekrutmen masih menjadi kebijakan masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan dan pertimbangan internal.

Pemerintah diminta perhatiannya terkait ini, bila saja ini dibiarkan menjadi normalisasi, hal ini dapat berdampak keras terhadap kehidupan masyarakat, yang akan semakin dirasa ditekan oleh sistem sedemikian rupa.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz