JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Koalisi masyarakat sipil yang menggugat dasar hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meminta pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program tersebut hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan. Permintaan itu disampaikan setelah rangkaian sidang uji materi memasuki tahap akhir.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai penghentian sementara perlu dilakukan untuk menghindari potensi dampak hukum yang lebih besar apabila MK nantinya mengabulkan permohonan para pemohon.
Menurut Bivitri, para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menyampaikan berbagai pandangan terkait dampak program terhadap sektor pendidikan. Karena itu, pemohon berharap MK dapat segera memberikan kepastian hukum melalui putusan yang akan datang.
Pemohon berpendapat pelaksanaan program sebaiknya ditunda selama proses pengujian konstitusional masih berlangsung. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko apabila norma yang menjadi dasar program dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, pemohon membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan jika MK mengabulkan gugatan. Mereka menilai potensi kerugian yang timbul akibat pelaksanaan program dapat menjadi bagian dari tuntutan hukum berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah terus menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional. Karena itu, putusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi acuan penting bagi keberlanjutan program tersebut.
Sidang uji materi MBG kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut kebijakan publik yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar serta berdampak langsung pada masyarakat.






