JAKARTA, CerminDemokrasi.comPernyataan soal upah pengupas bawang kembali menjadi sorotan setelah seorang pekerja membagikan penghasilannya dari pekerjaan tersebut. Ia menunjukkan bahwa dirinya menerima bayaran Rp700 untuk setiap kilogram bawang yang dikupas.

Dalam satu kali pekerjaan, wanita tersebut mengupas sekitar 45 kilogram bawang. Dengan tarif Rp700 per kilogram, ia memperoleh Rp31.500.

Ia mengaku senang ketika mendapat pekerjaan dengan jumlah tersebut. Namun, pekerjaan mengupas bawang tidak selalu tersedia setiap hari karena bergantung pada kebutuhan.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Saat itu, Prabowo menyebut seorang buruh pengupas bawang bernama Susanah menerima upah sekitar Rp700 ribu per kilogram.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari keluarga Susanah. Keluarga menyebut Susanah bukan pengupas bawang. Ia bekerja sebagai penjahit kain majun dengan upah Rp700 per kilogram dan juga bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perbedaan informasi tersebut membuat nominal Rp700 ribu per kilogram kembali menjadi perhatian. Sementara itu, pengalaman pekerja dalam video menunjukkan tarif Rp700 per kilogram untuk pekerjaan mengupas bawang.

Jika mampu mengupas 45 kilogram, pekerja tersebut memperoleh Rp31.500 dalam satu kali pekerjaan. Jumlah itu pun belum tentu menjadi pendapatan harian tetap karena pekerjaan tidak tersedia setiap hari.

Perbedaan angka tersebut turut menggambarkan pentingnya ketepatan informasi mengenai kondisi pekerja. Data mengenai jenis pekerjaan, besaran upah, serta kondisi penghasilan perlu disampaikan secara akurat agar gambaran kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz