KAB. PASURUAN, CerminDemokrasi.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan kompak tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan politik (banpol) serta dugaan pemalsuan tanda tangan di internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan. Penghentian langkah hukum di dua institusi penegak hukum tersebut memicu sorotan publik karena penanganan perkara terhenti di tahap awal pasca pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak menemukan adanya unsur pidana maupun kerugian negara berdasarkan hasil verifikasi LPJ serta audit resmi BPK. Sementara itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan juga menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan usai mantan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Ruslan, memilih mencabut aduannya dan menyelesaikan secara internal partai.

“Terkait dengan pencabutan itu bukan bagian dari materi, yang pasti kan kita lihat ada enggak peristiwa pidana di situ. Dalam prosesnya ini memang kita belum menemukan adanya itu, dan dikaitkan juga ada hasil pemeriksaan dari BPK sendiri yang menyatakan bahwa tidak ada temuan di situ,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Rustandi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga audit resmi yang menjadi acuan utama dalam menentukan ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara pada dana banpol tersebut. Oleh karena itu, penghentian proses klarifikasi dilakukan murni atas dasar pertimbangan hukum formal dan kecukupan alat bukti di lapangan.

“Penanganan tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena dalam proses klarifikasi semua LPJ terbukti lengkap dan hasil audit BPK menyimpulkan tidak ada temuan signifikan. Ditambahkan juga adanya pencabutan dari pelapor, maka kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, A. Harris.

Sikap seirama juga ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Pasuruan yang secara resmi menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan pemalsuan tanda tangan pengurusan dana banpol PDI Perjuangan. Langkah penghentian di tingkat kepolisian tersebut dikonfirmasi telah berjalan hampir satu bulan sejak surat pencabutan diserahkan oleh pelapor.

“Sudah hampir satu bulan lalu laporan terkait dugaan tanda tangan palsu resmi dicabut oleh pelapor. Pihak pelapor telah memilih untuk menyelesaikan seluruh persoalan perkara ini secara internal di dalam struktur partainya,” ungkap Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Andre Yohanes Natalius.

Keputusan kompak dari Polres dan Kejaksaan Pasuruan ini menandai selesainya polemik hukum pengurusan dana banpol PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan di ranah penegak hukum. Meski memicu beragam spekulasi publik, kedua instansi memastikan seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara objektif berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz