NTT, CerminDemokrasi.com – Seorang ibu penjual sayur terlibat adu argumen dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Sapurata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam rekaman yang beredar, pedagang mempertanyakan penertiban terhadap lapak jualannya. Ia merasa memiliki hak untuk berjualan karena menganggap lokasi tersebut berada di area teras miliknya dan tidak menggunakan badan jalan.

Namun, pihak berwenang memberikan klarifikasi mengenai lokasi tersebut. Area yang digunakan untuk berjualan disebut bukan teras rumah tinggal pribadi, melainkan kios usaha yang berada di sisi jalan. Rumah tinggal pedagang berada di bagian belakang lahan dan terpisah dari area jalan raya.

Petugas juga membantah adanya intimidasi dalam proses penertiban. Penertiban berlangsung melalui dialog antara petugas dan pedagang. Adu argumen yang terekam dalam video menjadi bagian dari komunikasi selama proses tersebut.

Penertiban pada hari itu juga menyasar pedagang lain di Jalan Sapurata. Petugas menertibkan pedagang ayam yang berjualan secara menetap di badan jalan karena area tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

Peristiwa tersebut menunjukkan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menata aktivitas perdagangan di ruang publik. Pemerintah perlu menjaga fungsi jalan dan bahu jalan, sementara pedagang kecil membutuhkan lokasi yang mudah dijangkau pembeli untuk mempertahankan pendapatan.

Karena itu, penertiban tidak hanya berkaitan dengan aturan tata ruang. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak, termasuk lokasi berjualan yang tetap memiliki akses terhadap calon pembeli.

Kasus di Tambolaka tersebut menjadi gambaran benturan antara penataan ruang dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Penertiban dapat berjalan sesuai aturan, tetapi penyediaan ruang usaha yang layak juga menjadi bagian penting agar pedagang kecil tetap dapat mencari penghasilan.