JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Penurunan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang menjadi alasan DPRD DKI Jakarta mendesak evaluasi kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi. Pemprov DKI Jakarta diminta menghitung ulang kompensasi bau agar nilainya sesuai dengan tonase sampah yang kini dikirim, sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal kedua daerah.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menilai kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta harus diikuti penyesuaian perjanjian kerja sama. Menurut dia, berkurangnya volume sampah membuat kedua pemerintah daerah perlu duduk bersama untuk menghitung ulang skema kompensasi.
“Dengan adanya pembatasan dan pemilahan sampah, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang berkurang. Maka perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,” ujar Yuke Yurike, Kamis (8/10/2026).
Yuke Yurike menyebut penurunan tonase sampah juga berdampak pada berkurangnya ritase truk pengangkut setiap hari. Karena itu, hasil renegosiasi diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran yang kemudian dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di titik-titik lain di Jakarta, bukan sekadar mengubah nilai kompensasi.
Namun, pengurangan pengiriman ke Bantargebang tidak boleh memindahkan persoalan ke permukiman warga. Yuke Yurike mendorong Pemprov DKI Jakarta memperbanyak alternatif pengolahan, termasuk memanfaatkan sampah organik untuk mendukung peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir dan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
“Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,” katanya.
Di sisi lain, penegakan aturan pemilahan sampah dinilai perlu diperkuat. Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi ketentuan sanksi dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur karena penerapannya dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, kebijakan pemilahan berisiko tidak berjalan sesuai target.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga diminta membenahi sistem pengangkutan agar sampah yang sudah dipilah warga tidak kembali tercampur ketika diangkut petugas. Perbaikan harus mencakup proses pengumpulan hingga pengangkutan sehingga partisipasi masyarakat tidak sia-sia dan pemilahan benar-benar mendukung pengurangan volume sampah.
Yuke Yurike mendesak DLH bergerak lebih agresif mencari terobosan untuk mempercepat pengurangan sampah menjelang 2027. Evaluasi kompensasi Bantargebang, penguatan fasilitas pengolahan alternatif, penegakan sanksi, dan pembenahan pengangkutan harus berjalan beriringan agar beban sampah Jakarta berkurang tanpa menciptakan persoalan baru di lingkungan warga.
“Dinas Lingkungan Hidup kami minta lebih agresif dan proaktif menghadirkan terobosan agar target pengurangan sampah benar-benar tercapai sebelum 2027,” tandasnya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






