KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Mubakhi, S.M, menggelar kegiatan Jaring Aspirasi (Reses) ke-III di RT 02/RW 03, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Sejumlah persoalan krusial mengemuka, mulai dari infrastruktur lingkungan hingga alotnya pembahasan dana kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Mubakhi mengungkapkan, aspirasi utama yang disampaikan oleh masyarakat berkisar pada perbaikan infrastruktur, pemutakhiran data desil kesejahteraan, serta desakan agar dana kompensasi bau dan polusi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengalami pengurangan.
“Penginnya warga minta nambah [dana kompensasi]. Jangan sampai malah berkurang. Kalau bisa bertambah, jangan sampai kurang,” ujar Mubakhi saat ditemui usai dilokasi reses, Jumat (9/10/2026).
Ia menyoroti bahwa dampak polusi udara dari TPST Bantargebang telah dirasakan warga selama bertahun-tahun dan berdampak buruk bagi kesehatan, terutama tumbuh kembang anak-anak. Oleh karena itu, besaran kompensasi dinilai harus fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, serta tidak hanya berpatokan pada sistem tonase sampah.
Bahkan, Mubakhi menegaskan bahwa DPRD bersama warga siap mengambil sikap tegas jika Pemprov DKI Jakarta tidak dapat mengakomodir usulan kenaikan tersebut.
“Kalau memang Pemda DKI enggak bisa akomodir, seperti kata Pak Yanto, tutup saja. Kita sepakat juga tutup kalau memang tidak ada kesepakatan,” tegasnya.
Mubakhi yang duduk di Komisi I DPRD Kota Bekasi ini juga menyoroti pentingnya alokasi dana kompensasi bagi wilayah terdampak lainnya, seperti Kecamatan Mustika Jaya dan Rawalumbu, khususnya untuk penanganan lingkungan di Kali Jambe hingga Kali Pete.
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa dalam draf Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI yang dibahas oleh Komisi 1 dan Komisi 2, klausul untuk wilayah Mustika Jaya dan Rawalumbu sempat tidak tercantum. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal agar klausul tersebut wajib dimasukkan sebelum PKS disetujui.
“Sebelum dimasukin [klausulnya], jangan diterima dulu kan gitu. Tentunya Kecamatan Bantargebang tetap prioritas, kalau bisa lebih naik lagi jangan sampai dikurangi kompensasinya,” tambah Mubakhi.
Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan persoalan data desil (pemeringkatan kesejahteraan sosial dari pusat) yang dinilai masih kerap tidak akurat di tingkat bawah. Menanggapi hal ini, Mubakhi mengimbau warga yang merasa berhak namun belum ter-cover untuk segera melapor melalui RT/RW setempat agar dapat diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk dilakukan pemutakhiran data.
Di sektor infrastruktur, warga mendesak adanya perhatian serius terhadap pembangunan dan perbaikan saluran air (drainase) di perkampungan yang masih belum terakomodir dengan baik. Warga berharap perbaikan drainase ke depannya menggunakan material beton pracetak atau U-ditch agar penanganan banjir dan genangan bisa lebih maksimal.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






