KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Intoleransi di Indonesia tidak muncul begitu saja. Negara justru berperan dalam menyumbang praktik intoleransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Negara tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga aktif menjadi pelaku diskriminasi dan pelanggaran kebebasan beragama serta berkeyakinan (KBB).
Data dari Setara Institute menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 329 kasus pelanggaran KBB, meningkat signifikan dari 217 kasus pada tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 39,5 persen melibatkan aktor negara sebagai pelaku.
Hal ini membuktikan bahwa negara bukan hanya abai, tetapi juga turut memperburuk situasi dengan keterlibatan langsung dalam tindakan intoleransi dan diskriminasi.






