JAKARTA, CerminDemokrasi.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) mengatur penegasan perluasan subyek perlindungan dan memperkuat jejaring Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di seluruh daerah.
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana mengatakan, subyek perlindungan dalam RUU perlu diperluas secara jelas, agar perlindungan tidak dianggap hanya bisa diberikan kepada korban langsung.
Dia mencontohkan perlunya perhatian khusus terhadap anak dari korban kejahatan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.
“Jadi tentunya tidak hanya pada korban yang bersangkutan, tapi juga pada keluarganya,” ujar Asep N Mulyana dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait harmonisasi draf RUU PSDK di Baleg DPR RI, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, Asep N Mulyana juga meminta penjelasan terkait perlindungan diperluas untuk justice collaborator, pelapor, informan, ahli, hingga korban tidak langsung.
“Karena dalam praktik yang kami rasakan selama ini, hal-hal itu nampaknya, Pak, terabaikan dalam proses peradilan pidana ini,” kata Asep N Mulyana.
Dalam rapat tersebut, Asep N Mulyana menekankan bahwa hubungan Kejaksaan dengan LPSK selama ini terjalin baik. Termasuk dalam proses verifikasi dan asesmen korban yang membutuhkan perlakuan khusus.
Namun, dia berpandangan bahwa kapasitas layanan LPSK belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Tapi seringkali, acapkali bahwa itu tidak bisa maksimal seluruh Indonesia, Pak,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menilai perlu ada aturan yang mendorong penguatan jejaring LPSK di daerah, sehingga korban bisa memperoleh perlindungan dan akses pemulihan secara lebih merata.
“Tentu saja maka perlu ada penguatan-penguatan misalnya jejaring LPSK di daerah ya, bagaimana juga kemudian mereka bisa juga memberikan semacam reparasi bagi korban ya, tidak semata-mata pada restitusi saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep N Mulyana pun menyampaikan enam aspek kunci penguatan LPSK yang menurut Kejaksaan Agung perlu menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang tersebut.
Enam aspek tersebut mencakup:
1. Jaminan perlindungan berbasis risiko sepanjang proses peradilan pidana;
2. Penegasan batas kewenangan LPSK agar perlindungan efektif;
3. Penguatan prinsip koordinasi yang terlembaga dan terpadu sejak penyidikan hingga persidangan;
4. Pengaturan fungsi dan kewenangan selaras dengan peran Kejaksaan, terutama dalam perkara dengan jumlah korban yang banyak;
5. Pembentukan mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam penanganan prioritas, termasuk SOP dan indikator kinerja;
6. Perlindungan bagi petugas pemberi perlindungan dan pendamping, yang kerap menghadapi ancaman saat mendampingi korban.
“Ini acapkali yang mungkin yang seringkali abai. Kita melindungi saksi, melindungi korban dan sebagainya, tapi kadang-kadang abai ketika mereka yang melakukan pendampingan itu,” kata Asep N Mulyana.
Sebagai informasi, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI telah menuntaskan penyusunan draf perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK), Senin (10/11/2025).
Willy Aditya menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam revisi ini adalah penyesuaian judul RUU.
Judul diubah dari Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi kita geser sedikit biar lebih luas. Lembaga ada (diatur) di dalamnya, tapi yang mau kita tekankan adalah perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujar Willy Aditya di Gedung DPR RI dalam siaran pers.
Dia menegaskan, revisi ini bukan perubahan kecil karena lebih dari 50 persen substansi undang-undang mengalami perombakan untuk memperkuat aspek perlindungan bagi korban.
“Jadi (perubahan undang-undang PSDK), tidak hanya berbicara institusinya, tapi berbicara tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” ujarnya.
Willy Aditya menambahkan, semangat utama revisi adalah penerapan restorative justice untuk memulihkan hak-hak korban. Selama ini, perhatian publik dan aparat hukum lebih banyak tertuju pada penghukuman pelaku.
“Selama ini kan tendensi kita, fokus kita itu menghukum si pelaku seberat-beratnya. Kita lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelasnya.
Saat ini, pembahasan RUU PDSK tengah memasuki tahap harmonisasi di Baleg DPR RI sebelum nantinya dibahas lebih lanjut lagi di Komisi XIII DPR RI.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link saluran WhatsApp dibawah ini 👇:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v






