JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai keributan yang timbul akibat dinonaktifkannya 11 juta Peserta Bantuan Iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), membuat citra Pemerintah Indonesia menjadi buruk.

“Kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ. Image (citra) jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini, Pak,” kata Menkeu dalam rapat di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menkeu menjelaskan, anggaran negara untuk membiayai PBI sebenarnya tidak berkurang atau bertambah dengan adanya perubahan data PBI itu. Pemerintah Indonesia menganggarkan Rp56 triliun untuk PBI tahun 2026. Menkeu memilih menggunakan kata “keributan” untuk menggambarkan dinamika penonaktifan PBI pada awal Februari ini.

Keributan itu dipicu oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Jadi pemutakhirannya jangan bikin keributan,” ujar Menkeu.

11 Juta orang dinonaktifkan keanggotannya dari PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam BPJS Kesehatan. Angka itu berarti 10 persen dari total PBI.

“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi, sehingga ya kerasa lah itu,” kata Menkeu.

Dia merekomendasikan agar penonaktifan PBI dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu dua hingga tiga bulan, disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jangan meimbulkan kejutan seperti itu,” ujar Menkeu.

Permensos jadi awalan keributan PBI
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026, diteken Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam DTSEN sebagai data acuan PBI.

Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.

Dalam rapat di DPR hari ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan agar peserta PBI ditanggung negara dalam tiga bulan ke depan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz