JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Seorang purnairawan Jenderal Polisi dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penanganan sebuah kasus hukum. Kasus tersebut memicu perhatian karena korban pencurian justru berstatus tersangka.

Dalam rapat, ia mengaku baru mempelajari perkara itu pada hari yang sama. Setelah meninjau kasusnya, ia menilai perkara tersebut sulit diproses secara pidana.

Ia juga mempertanyakan langkah penyidik dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati saat mengambil keputusan penyidikan.

Ia menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP perlu menjadi pertimbangan. Ia juga menyebut Undang-Undang ITE tidak dapat langsung digunakan dalam kasus tersebut.

Karena itu, ia meminta penyidik meninjau kembali penanganan perkara tersebut. Ia juga mendorong penghentian penyidikan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar bertindak lebih adil. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam setiap proses penyidikan.

Ia juga menyinggung KUHP baru yang telah berlaku. Aturan tersebut memuat sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan prosedur.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz