BLITAR, CerminDemokrasi.com – Perum Jasa Tirta I (PJT 1) resmi menutup akses jalan di puncak Bendungan Lahor Malang-Blitar bagi kendaraan roda empat, di mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaga keamanan struktur bendungan yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.

Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT 1, Agung Nugroho, menjelaskan masyarakat selama ini kerap salah memahami fungsi bendungan dan menganggapnya sama seperti jalan umum atau jembatan.

“Konstruksi bendungan ini bukan jembatan. Bendungan ini terbuat dari timbunan tanah. Jika dilewati kendaraan, terutama roda empat, getarannya bisa mengganggu ketahanan atau settlement timbunan bendungan tersebut,” ujar Agung Nugroho, Senin (18/05/2026).

Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT 1, Agung Nugroho.
Foto: Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT 1, Agung Nugroho.

Ia juga menepis perbandingan yang ramai di media sosial mengenai Jembatan Suramadu.

“Kalau di medsos ada yang bilang ‘Suramadu saja bebas’, itu beda, karena konstruksinya memang jembatan, berbeda dengan bendungan,” tegasnya.

Agung Nugroho turut mengingatkan tragedi jebolnya Situ Gintung sebagai contoh risiko besar jika struktur bendungan tidak dijaga secara ketat.

Sepeda Motor Masih Boleh Melintas

Meski kendaraan roda empat dilarang melintas, PJT 1 tetap memberikan sejumlah pengecualian. Sepeda motor masih diperbolehkan melintas selama 24 jam dengan sistem tarif yang berlaku.

Selain itu, warga dari lima desa sekitar Bendungan/Waduk Lahor juga akan mendapatkan akses gratis menggunakan kartu akses cashless yang disediakan PJT 1.

Kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil kepolisian juga tetap diperbolehkan melintas di atas bendungan.

PJT 1 juga menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila terjadi kondisi tertentu di jalan nasional sekitar lokasi. Dalam situasi darurat seperti kecelakaan besar atau kemacetan total, akses bendungan dapat dibuka sementara untuk kendaraan roda empat kecil berdasarkan diskresi kepolisian.

Retribusi Jalan Bendungan Bukan Sumber Utama Pendapatan

Selama ini, kebijakan melintas berbayar di Bendungan Lahor dengan tarif Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat kerap memunculkan spekulasi terkait komersialisasi.

Namun PJT 1 menegaskan pendapatan dari retribusi tersebut tidak sampai satu persen dari total keseluruhan pendapatan perusahaan.

Selain itu, PJT 1 juga menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari total retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Penutupan akses roda empat di Bendungan Lahor ini mengikuti kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan di beberapa bendungan lain di wilayah Sungai Brantas.

Saat ini akses umum di Bendungan Sengguruh, Bendungan Sutami, dan Bendungan Wonorejo sudah ditutup total.

Ke depan, PJT 1 juga berencana menerapkan pembatasan serupa secara bertahap di Bendungan Bening dan Bendungan Wlingi.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz