JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Tim kuasa hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyatakan akan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Militer 208 Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyoroti jalannya persidangan militer yang mengadili empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras. Mereka menilai sejumlah pernyataan majelis hakim Pengadilan Militer diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kuasa hukum juga menyinggung isu pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus. Menurut mereka, auditor militer menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan paksa maupun pelaporan pidana terhadap korban.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai pernyataan majelis hakim Pengadilan Militer terkesan menunjukkan keberpihakan kepada terdakwa. Karena itu, mereka berencana melaporkan ketua majelis dan anggota hakim Pengadilan Militer ke lembaga pengawas etik peradilan.

Pernyataan tersebut kembali memicu perhatian publik terhadap proses persidangan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer 208 Jakarta.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz