JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan konsep autocratic legalism yang kini ramai dibahas di kalangan akademisi dan fakultas hukum.

Menurut Mahfud MD, autocratic legalism merupakan upaya menggerus demokrasi melalui jalur hukum. Dalam kondisi tersebut, kelompok yang memiliki kekuatan politik memanfaatkan proses pembentukan aturan untuk mendukung kepentingan tertentu.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pihak berkuasa dapat menyusun atau mengubah regulasi sehingga suatu tindakan memperoleh dasar hukum. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengoreksi kebijakan yang dinilai bermasalah karena aturan tersebut telah memiliki legitimasi formal.

Ia mengatakan sejumlah kampus mulai membahas fenomena tersebut dalam berbagai diskusi hukum dan demokrasi. Menurutnya, masyarakat perlu mencermati setiap proses pembentukan regulasi agar prinsip negara hukum dan demokrasi tetap terjaga.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz