KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta pengelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi transparan dan tidak bertindak semena – mena. Hal ini mencuat, seiring kebijakan pimpinan baru BAZNAS yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai kontrak.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang baru dilantik seharusnya fokus pada optimalisasi kinerja, bukan malah memberhentikan pegawai lama tanpa dasar aturan yang jelas. Ia mengingatkan ada regulasi ketat yang mengatur hubungan ketenagakerjaan.

“Terkait pergantian Ketua BAZNAS, sebenarnya tidak boleh memecat pegawai lama. Nah, itu yang tidak boleh, lain yang memimpin, lalu yang lama dipecat,” ujar Sardi Effendi saat dimintai keterangan, Selasa (30/06/2026).

Ketua DPRD meminta manajemen baru BAZNAS Kota Bekasi segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai polemik ini. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih pemecatan dilakukan di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

“BAZNAS dengan kepemimpinan yang baru harusnya menjelaskan ke masyarakat terkait pemecatan karyawan tersebut. Hak dan kewajiban karyawan kan ada aturannya dari awal masuk bekerja. Saat ini kondisi ekonomi sangat memprihatinkan, karyawan itu punya keluarga yang perlu dipikirkan,” tegas Politisi PKS ini.

Persoalan ini mengemuka setelah sejumlah mantan pegawai kontrak BAZNAS Kota Bekasi mengaku diberhentikan secara sepihak. Alasan pemberhentian disebut karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan terdahulu. Hal ini dinilai mengada – ada dan tidak memiliki dasar hukum dalam pedoman kepegawaian.

Salah seorang mantan pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, proses PHK tersebut diduga kuat menabrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Hingga kini, hak kompensasi para pekerja yang diputus kontraknya di tengah jalan juga belum dipenuhi.

Selain masalah pemecatan, pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi yang baru menjabat sebulan itu juga diterpa isu standar ganda. Muncul dugaan adanya perekrutan dua pegawai baru tanpa melalui proses seleksi, tes tertulis, maupun wawancara yang transparan.

Jika pihak BAZNAS Kota Bekasi tidak segera memberikan klarifikasi dan memenuhi hak – hak yang tersisa, para mantan pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum resmi demi menuntut keadilan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz