KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terus melakukan inovasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui penerapan teknologi digital dalam strategi pelayanan agar mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Sekretaris Bapenda Kota Bekasi, Edi Supriadi mengungkapkan, dalam kunjungan studi banding ke Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, pihaknya tertarik dengan konsep aplikasi yang di kembangkan oleh pemerintah setempat.

“Dua minggu yang lalu kita melakukan studi banding ke BPKAD Yogyakarta, yang menarik disana bahwa ada aplikasi JJS (Jogya Smart Service). Itu menarik kesadaran masyarakat disana ketika melakukan transaksi, entah dia makan di restoran, atau transaksi pembelian barang. Mereka memakai aplikasi itu, dan mengupload. Kemudian pemerintahnya memberikan reward terhadap poin – poin yang dikumpulkan, dan itu diumumkan,” terang Edi Supriadi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Seperti yang dilakukan pemerintah Jogyakarta, Bapenda Kota Bekasi juga akan menerapkan hal serupa kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi membayarkan retribusi daerah melalui system aplikasi.

“Itulah yang kemudian menjadi bekal Bapenda untuk menerapkan hal seperti itu. Prosesnya, sekarang ini sudah kita buatkan aplikasinya berikut system, tetapi system itu kan juga harus didukung oleh regulasi yang memayungi hal itu,”jelasnya.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat aplikasi tersebut akan segera bisa di louncing setelah melalui tahapan- tahapan dan sosialisasi agar mudah di pahami masyarakat Kota Bekasi.

“Tentunya ada tahapan, sosialisasi – sosialisasi ke masyarakat. Kemudian melalui media sosial Bapenda kita juga harus sampaikan, supaya masyarakat memahami dan ikut andil terhadap transaksi yang mereka lakukan,”ujarnya.

Selain mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, Edi menyebut aplikasi ini juga menjadi salah satu kontrol pemerintah daerah melalui Bapenda untuk mengetahui seberapa jauh transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Misalnya di restoran A, walaupun memang kemudian kita juga di restoran – restoran itu, atau ditempat – tempat wajib pajak kita juga memasang typing box,”jelasnya.

Selain itu, ketika ada salah satu hotel yang memiliki piutang atau menunggak pembayaran retribusi pajak daerah, pemerintah dapat melakukan penghitungan aset sebagai back up tatkala hotel tersebut dinyatakan bangkrut dan tidak mampu membayarkan piutang pajak.

“Insyaallah, mudah – mudahan Bapenda bisa menerapkan aplikasi itu yang sebenarnya dari masyarakat berbalik kepada masyarakat terhadap raihan PAD untuk pembangunan, tentunya akan dikembalikan kepada masyarakat,”pungkasnya.