SUMATERA UTARA, CerminDemokrasi.com – Pernyataan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait izin rumah ibadah jemaat Gereja Pantekosta Persekutuan (GPP) menuai kritik setelah beredar di media sosial.
Sebelumnya, Sekretaris Lurah menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk beribadah. Namun, ia mengimbau agar seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terlebih dahulu dipenuhi sebelum kegiatan ibadah dilaksanakan.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak. Ia menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dedy menyebut jemaat GPP telah mengajukan permohonan izin selama sembilan tahun. Namun, hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan.
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan yang saat ini digunakan sebagai tempat ibadah memiliki riwayat proses administrasi. Menurutnya, perubahan fungsi bangunan dilakukan setelah adanya arahan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Selain itu, Dedy mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan agar proses penerbitan izin diselesaikan dalam waktu empat bulan, terhitung sejak Maret 2026. Namun, ia menyebut hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai penerbitan izin tersebut.
Atas kondisi tersebut, Dedy meminta Pemerintah Kota Medan bertanggung jawab atas peristiwa pembubaran kegiatan ibadah yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia juga menilai proses perizinan yang berlarut-larut telah menghambat jemaat dalam menjalankan ibadah.
Melalui keterangannya, Dedy mendesak Pemerintah Kota Medan segera memberikan kepastian terhadap proses perizinan rumah ibadah. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam insiden tersebut.






